
Samarinda – Sebanyak 731 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI 2026 berkat keaktifan mereka mengikuti berbagai program pembinaan.
“Remisi ini diberikan sebagai apresiasi negara atas iktikad baik, kedisiplinan, dan keikutsertaan aktif WBP dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” papar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Puang Dirham di Samarinda, Selasa.
Dia merinci bahwa dari total 731 penerima remisi tersebut, sebanyak 724 narapidana mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara itu, tujuh narapidana lainnya berhak menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung menghirup udara bebas tepat pada perayaan 17 Agustus.
Puang Dirham berharap pengurangan masa hukuman ini dapat menjadi motivasi yang kuat bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, memperbaiki diri secara konsisten, dan bersiap menjadi pribadi yang produktif ketika nanti kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Selain di Lapas Narkotika Samarinda, sukacita kemerdekaan ini juga dirasakan oleh ribuan narapidana lainnya di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Secara keseluruhan, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim mencatat total penerima remisi kemerdekaan se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencapai 9.405 narapidana dan anak binaan.
Dari total 9.405 penerima se-Kaltimtara tersebut, sebanyak 9.138 narapidana menerima Remisi Umum I dan 202 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Sementara untuk kategori anak binaan, pemerintah memberikan Remisi Umum I kepada 64 anak dan Remisi Umum II yang berujung bebas langsung kepada 21 anak binaan.(Ant)