
Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengusut kejelasan prosedur dan kontrak kerja sama terkait pembongkaran puluhan lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Teras Samarinda Tahap I.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi di Samarinda, Rabu, mengatakan pengusutan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul adanya aduan dari para pelaku UMKM yang terdampak pembongkaran pada 26 September 2026.
“Kami ingin menelusuri kronologi penertiban, alasan penghentian kegiatan usaha, serta prosedur yang digunakan pemerintah dalam mengambil keputusan. Setiap kebijakan yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Iswandi usai RDP di Gedung DPRD Samarinda.
Dalam RDP tersebut, muncul keterangan bahwa pembongkaran tenda pedagang diduga dilakukan hanya berdasarkan instruksi lisan dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, yakni Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Hal ini menjadi sorotan legislatif karena para pelaku UMKM dan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) mengklaim telah mengantongi kontrak resmi dan menyewa lahan melalui Perumda Varia Niaga Samarinda selaku pengelola kawasan.
Iswandi menegaskan kejelasan prosedur ini sangat penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.
Namun, RDP tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir karena sejumlah pihak terkait tidak hadir. Komisi II dijadwalkan melakukan pemanggilan ulang terhadap Asisten II Pemkot Samarinda, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, pihak EO, serta perwakilan pedagang.
“Kami akan meminta penjelasan lebih lanjut dari seluruh pihak agar persoalan ini menjadi terang dan berimbang, tidak berdasarkan keterangan sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pelaku UMKM sekaligus pemilik Juragan Entertainment, Rodi Arianto, menyebutkan tindakan pembongkaran tersebut berdampak pada penutupan 51 lapak bertenda dan sekitar 25 pelaku usaha non-tenda.
Rodi memperkirakan kerugian material yang dialami setiap pelaku UMKM mencapai lebih dari Rp1 juta, mencakup biaya persiapan dan kebutuhan logistik usaha yang telanjur dikeluarkan.
“Kami berharap Pemkot Samarinda memberikan kesempatan kembali untuk berjualan saat ada acara di Teras Samarinda. Kami juga meminta pemerintah mempertimbangkan ganti rugi atas pengeluaran yang telanjur dilakukan,” kata Rodi.
Komisi II DPRD Samarinda berkomitmen melanjutkan pendalaman kasus ini untuk memastikan proses penataan kawasan Teras Samarinda tetap berjalan sesuai ketentuan administrasi pemerintahan tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.(Ant)