
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memperkuat kesejahteraan dan membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi 791 veteran di daerah tersebut, termasuk para janda veteran, melalui program dukungan permodalan usaha serta optimalisasi aset daerah secara proporsional.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji di Samarinda, Selasa, menegaskan perhatian terhadap veteran perlu diberikan secara proporsional sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan karena latar belakang sosial ekonomi mereka yang beragam.
“Veteran itu bukan berarti miskin ataupun tua. Ada juga yang kaya dan muda. Artinya, kita tetap memperhatikan veteran sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wakil Gubernur Seno Aji saat menerima audiensi Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan RI (Kapusvet Bacadnas Kemhan RI) Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Seno Aji menjelaskan, pemenuhan hak-hak tersebut melibatkan kerja sama aktif dengan pemerintah kabupaten dan kota, meliputi pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fasilitas bantuan biaya pendidikan hingga program sekolah gratis, serta dukungan permodalan usaha.
Selain itu, Pemprov Kaltim berencana memfasilitasi pemanfaatan Gedung Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Jalan Harmonika, Samarinda, sebagai unit usaha produktif untuk menyokong kemandirian ekonomi para pejuang daerah.
Sementara itu, Kapusvet Bacadnas Kemhan RI Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi memaparkan bahwa dari total 319.855 veteran di seluruh Indonesia, sebanyak 791 orang tercatat berada di wilayah Kalimantan Timur.
Ia menekankan pentingnya sinergi berkala antara Pusat Veteran dan pemerintah daerah melalui rencana pelaksanaan lokakarya mengenai keveteran di Balikpapan.
Asep menerangkan, langkah koordinasi ketat ini merujuk pada pemenuhan amanat hukum nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola jaminan tanda kehormatan, tunjangan veteran, dana kehormatan, hingga validasi hak perlindungan sosial.
Validasi administrasi dinilai krusial agar penetapan klasifikasi status baik Veteran Pejuang Kemerdekaan (1945–1949), Veteran Pembela Kemerdekaan (operasi Trikora, Dwikora, Seroja), maupun Veteran Perdamaian internasional,,tetap terverifikasi secara sah demi menjamin ketepatan sasaran pemenuhan hak kejuangan mereka.(Ant)