
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretariat Daerah dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menerbitkan klarifikasi resmi guna membantah isu negatif di media online terkait pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2025.Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, di Samarinda, Minggu, menjelaskan bahwa seluruh proses usulan hingga penggunaan dana hibah tersebut telah melalui konsultasi ketat dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
“Kami menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan konsultan, dan pelaksanaan MTQ itu didampingi langsung oleh BPKP sebagai konsultan tata kelola. Seluruh kegiatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda.
Sri menjelaskan, keterlibatan BPKP bertujuan untuk membenahi tata kelola organisasi sekaligus mendongkrak prestasi kafilah Kaltim. Sejak awal diminta bergabung, fokus utamanya adalah melakukan perbaikan administrasi demi memastikan setiap tahapan penyusunan anggaran berjalan sesuai regulasi.
Terkait audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri menyebut hal itu sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusi negara.
Ia memastikan hasil audit anggaran hibah LPTQ ini berjalan bersih.”Alhamdulillah, tidak ada temuan (pelanggaran) berarti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim, Dasmiah, menambahkan bahwa selama proses audit berlangsung, seluruh kelengkapan administrasi pembayaran dokumen dan pencairan dana LPTQ telah langsung ditindaklanjuti.
Dasmiah membeberkan fakta legalitas untuk menjawab isu di medsos yang mempertanyakan keabsahan pengurus LPTQ sebagai pemohon hibah.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/151 Tahun 1977, yang diperbarui melalui SKB Nomor 182 A/48 Tahun 1888, struktur kepengurusan LPTQ memang wajib melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, serta Tokoh Agama dan Masyarakat.
“Faktanya di seluruh Indonesia, posisi Ketua Umum LPTQ sebagian besar memang dijabat oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah,” jelas Dasmiah.
Ia mencontohkan, Ketua LPTQ Pemkab Kukar, Pemkot Batam, dan Pemkot Bekasi dijabat oleh Sekda. Sementara untuk Pemkot Banjar dijabat oleh Wakil Wali Kota, serta Pemprov Jambi dan Pemprov Jawa Tengah dijabat oleh Wakil Gubernur.
Menjawab pertanyaan BPK mengenai adanya perbedaan item kegiatan antara dokumen proposal (RAB permohonan tertanggal 15 Maret 2024) dengan dokumen penggunaan (pencairan hibah), Dasmiah memastikan hal tersebut sah secara hukum.
Sesuai dokumen awal, anggaran hibah dialokasikan untuk operasional kegiatan, pembinaan dewan hakim, training center peserta MTQ, hingga partisipasi pada ajang Musabaqah tingkat nasional dan internasional.
Perubahan atau pergeseran item anggaran dari proposal awal tersebut difasilitasi oleh aturan resmi daerah.
“Perbedaan RAB di dokumen proposal dan dokumen pencairan boleh dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,” terangnya.
Dasmiah menjabarkan, mekanisme perubahan ini diatur tertulis dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pasal 5 tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan dan RAB.
Aturan tersebut membolehkan pihak kedua (penerima hibah/LPTQ) melakukan penyesuaian item kegiatan, dengan syarat memberitahukannya kepada pihak pertama (pemberi hibah/pemerintah).
“Dengan demikian, perbedaan dokumen proposal hibah dan dokumen pencairan pada item kegiatan sepenuhnya legal karena memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Dasmiah. (Ant)



